Mesuji
Satlantas Polres Mesuji Belum Berlakukan Syarat BPJS untuk Urus SIM
Satlantas Polres Mesuji sampai saat ini masih menggunakan prosedur lama dalam pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan lainnya, Sabtu (9/4/
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satlantas Polres Mesuji sampai saat ini masih menggunakan prosedur lama dalam pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan lainnya, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Khoirul Bahri, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, pelayanan SIM sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Sehingga, Khoirul menilai, masyarakat yang ingin mengurus segala macam pelayanan publik di Polres Mesuji yang menggunakan syarat kepersertaan BPJS belum ter-cover dalam aturan tersebut.
"Mengingat kebijakan tersebut baru digulirkan, kami saat ini masih menggunakan syarat lama dalam pengurusan SIM dan lainnya," terangnya.
Baca juga: Warga di Bandar Lampung Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan Jual Beli Tanah
Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut soal pengurusan SIM dan lainnya yang harus menyertakan keanggotaan BPJS.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )