Lampung Timur

Soal Postingan 3 Terduga Narkoba Dilepas, Polres Lampung Timur Buka Suara

Sementara Kanit Narkoba Polres Lampung Timur Aipda Andri mengatakan, hal tersebut bukan melepaskan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Kanit Narkoba Polres Lampung Timur Aipda Andri di ruangannya, Minggu (10/4/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Menyikapi postingan pelepasan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Polres Lampung Timur buka suara.

Dalam sebuah postingan di grup Info Suara Lampung Timur yang ada di Facebook, Sabtu (9/4/2022), akun Yudhi Maja menulis: 'Di duga kepolisian Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur membebaskan para tindak pidana kasus narkoba. Kapankah kepolisian kita benar-benar bisa menegakkan kebenaran tanpa embel-embel.??'.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri, postingan tersebut tidaklah benar.

"Berita itu tidak benar. Kejadian sebenarnya tidak begitu," ujarnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu (10/4/2022).

Sementara Kanit Narkoba Polres Lampung Timur Aipda Andri mengatakan, hal tersebut bukan melepaskan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap 10 Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka Selama Operasi Antik Krakatau

"Jadi awalnya resmob mencurigai mobil Avanza putih di area Jabung. Lalu didatangi oleh Resmob dan diinterogasi," katanya.

"Karena kejadiannya itu malam, jadi langsung dibawalah mobil Avanza yang berisikan tiga orang itu ke Polsek Gunung Pelindung," sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku baru pulang dari kondangan.

"Hasil interogasi, katanya mereka itu habis kondangan dan berhenti untuk buang air kecil," ujar Aipda Andri. 

Ia menuturkan, setelah diperiksa di Polsek Gunung Pelindung, ketiganya langsung dibawa ke Polres Lampung Timur.

"Karena sudah malam dan tidak ada alat tes urine di Polsek, maka dibawa ke polres malam itu," tuturnya.

Setelah dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang bukti.

"Hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif narkotika. Lalu tidak ada barang bukti juga setelah dilakukan pemeriksaan, baik di tubuh mereka ataupun di mobil mereka," ungkapnya.

"Bagaimana mau diproses kalau mereka negatif dan tidak ada barang bukti. Makanya kami tidak memproses mereka," lanjutnya.

Ketiganya pun dipulangkan.

"Setelah itu kami minta keluarganya menyusul mereka di Polres Lampung Timur untuk kami kembalikan," ungkapnya.

"Jadi bukan melepaskan pelaku penyalahgunaan narkoba seperti yang diposting di Facebook itu," imbuh dia.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved