Mesuji
Dinas PPPA Beri Pendampingan Kepada Korban Percobaan Rudapaksa di Mesuji Lampung
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji kunjungi keluarga korban percobaan rudapakasa terhadap anak di bawah umur.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji kunjungi keluarga korban percobaan rudapakasa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kedatangannya didampingi Camat Panca Jaya, Tim partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan, anak dan Keluarga (PUSPAGA) serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Selasa (14/4/2022).
Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Haryanti Hasibuan mengatakan kedatangannya guna memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarga yang mengalami kekerasan seksual.
"Tentunya kami sangat mengecam perbuatan itu, apalagi, melakukan aksi bejat saat ramadan. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Kepala Desa dan Camat setempat untuk memberikan pendamping," ujarnya.
Guna melihat perkembangan psikologis anak tersebut hingga kembali normal.
Baca juga: Tagih Komitmen Pengusaha, Disnakertrans Mesuji Bakal Monitoring Penyaluran THR
Baca juga: Remaja Asal Mesuji Alami Trauma Akibat Percobaan Rudapaksa yang Dilakukan Tetangga
Selain itu, Sripuji mengaku bahwa pihaknya juga memberikan edukasi kepada keluarga korban supaya dapat lebih tepat melakukan cara pembinaan bagi anak kandungnya.
"Jadi diharapkan nantinya tidak meninggalkan anak sendiri di dalam rumah, minimal ada saudara atau pamong desa supaya ikut mengawasi. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali," tarangnya.
Lebih lanjut, Sripuji menuturkan atas perbuatan pelaku tersebut akan dijerat dengan aturan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU nomor 17 Tahun 2016.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)