Akbar Tandaniria Dipenjara

Breaking News Akbar Tandaniria Terdakwa Korupsi Dinas Lampura Divonis 4 Tahun Penjara

Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022). Ia divonis 4 tahun penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Ilustrasi adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022).

Terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara ini divonis majelis hakim 4 tahun penjara.

Dengan denda Rp 200 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara. 

"Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim, Efianto.

Efianto melanjutkan, Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 dan 11 Jo Pasal 18 Undang undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Efianto.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelontorkan Rp 3,5 M untuk Pembuatan Relief dan Pembangunan 2 Tugu

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Tarik Kawat Berduri Paksa Masuk ke Kantor DPRD Lampung

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved