Way Kanan
Diduga Edarkan Sabu di Kampung Sendiri, Polisi Ringkus Pria Asal Way Kanan
Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku peredaran sabu di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu (13/04/2022).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku peredaran sabu di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu (13/04/2022).
Tersangka yang berinisial HA (37) merupakan warga setempat.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Kampung Kotabumi, Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Baca juga: Kapolres Way Kanan Pastikan 1 Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bukan Warga Way Kanan
Baca juga: Polda Lampung Pastikan Warga Way Kanan Tak Ikut Aniaya Ade Armando
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HA di kediamannya tanpa perlawanan.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.
Serta satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisab bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )