Pemilu 2024
KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022 Mendatang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.
Tribunlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.
Saat ini KPU masih terus menyiapkan tahapan Pemilu. Pelaksanaan Pemilu 2024, diagendakan akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Sebagaimana yang kita ketahui direncakan tahapan pemilu akan dimulai 14 Juni tahun ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konfrerensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Dikatakannya, untuk pendaftaran parpol dijadwalkan pada 1-7 Agustus 2022 mendatang.
Jumlah parpol yang bisa mendaftar ke KPU, ujar Hasyim, ada sebanyak 75 partai. Parpol ini sudah berbadan hukum.
Baca juga: Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Presiden Jokowi Disebut Siap Buat Perpres Pengadaan Logistik
Baca juga: KPU: Usulan Kebutuhan Anggaran Pemilu 2024 Masih Bisa Diefisienkan
Namun, KPU akan memastikan kembali jumlah parpol yang bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
“Informasi yang kami terima, ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta pemilu,” ujar dirinya.
Hasyim mengatakan, setelah mengetahui parpol mana saja yang bisa mendaftar ke KPU, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.
Dikatakannya, KPU sudah mendapatkan nama-nama dari 75 parpol dan identitas yang jelas.
“Kami akan memastikan lagi data mutahir daftar peserta Pemilu pada bulan April sebelum dimulainya itu,” ucap Hasyim.
Nantinya, parpol akan diundang secara berkala untuk sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilu.
KPU juga akan mengundang tim IT/SIPOL tiap parpol, karena SIPOL dirancang untuk user KPU dan parpol, nantinya akan ada akses oleh Bawaslu.
“Kami perlu untuk bersosialisasi kemudian melatih secara bertahap dengan tim-tim IT SIPOL sebagai user.”
“Kemudian juga penting untuk sosialisasi dan bimtek kepada jajaran kami di KPU Provinsi hingga Kota, karena kegiatan parpol di level tertentu ada yang dilakukan di KPU Provinsi dan kota-kota,” ucap Hasyim.
Presiden Tegaskan Pemilu Digelar Tanggal 14 Februari 2024