Lampung Selatan

Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Sabah Balau Lampung Selatan Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan seorang anak di bawah umur berinisial PA (15), di Desa Sabah Balau, telah dituntut hukuman pidana penjara.

Tribunlampung.co.id
Polres Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis 15 tahun di Sabah Balau 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terdakwa pembunuhan seorang anak di bawah umur berinisial PA (15), di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, telah dituntut hukuman pidana penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Rivaldo Sianturi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Ariyansyah menuntut terdakwa Muh. Tholif (33) dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

"Untuk terdakwa telah dituntut JPU selama 18 tahun pidana penjara," kata Aldo sapaan akrabnya, pada Kamis (14/4/2022).

Aldo mengatakan, terdakwa pembunuhan berencana yang berperan sebagai eksekutor itu diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aldo menambahkan, terdakwa yang dalam dakwaan JPU merupakan pembunuh bayaran itu bakal menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi.

"Agenda kedepan pada Senin 18 April 2022 mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU," terangnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan di Sabah Balau Lamsel Diancam Hukuman Mati

Aldo menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut seorang perempuan berinisial SM alias SP.

Terdakwa SM alias SP telah menerima putusan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, beberapa waktu lalu.

Saat persidangan, terdakwa SM alias SP yang merupakan otak pelaku pembunuhan itu dituntut oleh JPU Kejari Lamsel dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan diputus hukuman selama 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Terdakwa SM alias SP yang merupakan anak di bawah umur itu dituntut dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak 23 Tahun 2002.

Diketahui sebelumnya, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial PA (15), warga Kota Bandar Lampung di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, pada awal Desember 2021 lalu.

Dalam aksi pembunuhan itu, pelaku SM alias SP yang merupakan rekan dekat korban merupakan otak pembunuhan berencana.

Sementara pelaku Muh Tholif merupakan orang yang mengeksekusi korban.

Penyebab pelaku SM alias SP tega memerintahkan pelaku Muh Tholif membunuh korban yakni lantaran pelaku SM alias SP merasa sakit hati terhadap korban.

Saat itu, Muh Tholif diberi imbalan sebesar Rp 500.000 oleh pelaku SM alias SP untuk membunuh korban.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved