Metro
Pemkot Metro Belakukan WFO 100 Persen Setelah Penetapan PPKM Level I
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberlakukan Work Form Office (WFO) 100 persen menyusul ditetapkannya PPKM level I.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberlakukan Work Form Office (WFO) 100 persen menyusul ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I.
Pemberlakukan WFO dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2022 dan ditetapkannya Intruksi Walikota Nomor 9/INS/LL-01/2022 tentang PPKM level 1 dan mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Ditetapkannya Metro level 1, maka pelaksanaan tempat kerja diberlakukan WFO 100 persen.”
“Kemudian sekolah dapat dilakukan secara tatap muka dan industri kecil maupun besar serta rumah makan dijalankan dengan mengikuti prokes ketat," ujar Wali Kota Wahdi, Kamis (14/4/2022).
Dikatakannya, aturan diberlakukan mulai 12 hingga 25 April 2022.
Baca juga: Metro Kini PPKM Level 1, Begini Kata Kadiskes
Baca juga: Bandar Lampung Masuk PPKM Level 1, Eva Dwiana: Tetap Prokes
Pemkot Metro, lanjut Wahdi, juga akan terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi booster di atas 70 persen dan lansia sebanyak 80 persen.
"Pastinya yang akan kita kejar vaksin booster. Hasil rapat Forkopimda kita ingin capaian tinggi terutama untuk ASN itu bisa 100 persen," ucap Wahdi.
Diberitakan sebelumnya, PPKM Kota Metro kembali mengalami penurunan dari level 2 menjadi level 1.
Penerapan PPKM level 1 sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 tahun 2022.(Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak)