Bandar Lampung

Satgas Pangan Provinsi Lampung Temukan 300 Liter Minyak Goreng Curah yang Dijual Melebihi HET

Sebanyak 300 liter minyak goreng curah diamankan oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung .

Editor: Dedi Sutomo
Dok Polda Lampung
Ilustrasi - Sebanyak 300 liter minyak goreng curah diamankan oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sebanyak 300 liter minyak goreng curah diamankan oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung .

Minyak goreng curah yang dikemas dalam 21 jeriken ini diamankan dari pengeceer di Jalan Raja Tihang, Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Pengamanan minyak goreng curah sebanyak 300 liter tersebut dilakukan dalam sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kabid PDN Disperindag) Provinsi Lampung M Zimmi Skil mewakili Kadisperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni kepada Tribun Lampung mengatakan, sidak dilakukan karena ada laporan masyarakat dan juga laporan dari media sosial.

Hasil sidak, kata dia, didapati adanya pengecer yang menjual minyak goreng curah diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi).

Baca juga: Penimbunan Minyak Goreng di Bandar Lampung, Polisi Gerebek Warung dan Ruko

Baca juga: Satgas Pangan Temukan 300 Liter Minyak Goreng Curah di Sebuah Toko di Tanjung Senang Bandar Lampung

“Dimana pengecer menjual minyak goreng curah Rp 16.750 per liter. Sedangkan berdasarkan aturan minyak goreng curah di jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogramnya,” ucap M Zimmi Skil, Rabu (13/4/2022) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali pengencer tersebut mendapatkan minyak goreng curah dari distributor yang juga berada di Kecamatan Tanjung Seneng.

Saat ini Satgas Pangan dari Polda Lampung sedang melakukan pendalaman terkait dengan distributor yang menjual minyak goreng diatas HET. 

Untuk tindakan tersebut berada diranah Kepolisian dan diharapkan kepada para distributor dan juga pengencer untuk dapat menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang ditentukan oleh pemerintah.

Pedagang Beli dari Seorang Pengusaha

Sementara itu , Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kanit Indag Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP M Kasyfi, pada Rabu (13/4), menyatakan, minyak goreng curah itu disimpan dalam puluhan jeriken yang siap dijual kembali kepada masyarakat.

Kasyfi menjelaskan, minyak goreng tersebut milik seorang pedagang berinisial AD.

AD mendapatkan minyak goreng curah itu dari seorang pengusaha berinisial AK. AD membeli migor curah dari AK dengan harga Rp 15.500 per liter.

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Sebut Pengawasan Minyak Goreng Tanggung Jawab Bersama

Baca juga: Tim Satgas Pangan Polda Lampung Bongkar Dugaan Penimbunan 300 Liter Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Rencananya, AD akan menjual minyak goreng curah itu kepada konsumen dengan harga Rp 16.500 per liter.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) migor curah bersubsidi ini Rp 14.000 per liter.

Lebih lanjut Kasyfi menjelaskan, warung AD ini tak jauh dari ruko tempat menyimpan minyak goreng milik AK.

Di dalam ruko tersebut, Tim Satgas Pangan menemukan ribuan liter minyak goreng curah yang disimpan di dalam tangki penampungan.

Bahkan saat tim mendatangi lokasi, tampak sejumlah pekerja sedang memindahkan minyak tersebut ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

"Kepada pemiliknya kita mintai bukti surat atau nota pembelian dari produsen minyak goreng," kata Kasyfi.

Ia menambahkan, AK sempat membantah minyak tersebut dijual kembali ke pengecer melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Namun dari nota penjualan tertera harga jual yang dipatok AK ke pelanggannya Rp 16.000 perliter.

Kasyfi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui minyak goreng curah tersebut didapat AK dari agen salah satu produsen minyak di Lampung.

Setiap hari AK mendapatkan pasokan dari produsen tersebut sekitar 2.000 liter minyak goreng curah. Dari produsen, AK membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp 13.000 per liter.

Kasyfi menjelaskan status AK masih sebagai terperiksa. Oleh karena itu, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AK.

Menurutnya, tim Satgas Pangan Polda Lampung akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AK.

"Sementara sudah kita data dan mintai keterangan, karena dia menjual minyak goreng curah diatas HET," kata Kasyfi.

Mengenai sanksi yang bakal diterapkan kepada terduga penimbun migor curah subsidi, kata Kasyfi, bisa berupa pelanggaran administrasi yang berujung pada pencabutan izin usaha.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, bisa saja nanti izin usahanya kita cabut," kata Kasyfi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved