Way Kanan
Ketahuan Timbun BBM Subsidi, Pria Asal Way Kanan Diciduk Polisi
Satuan Reskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku penimbunan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satuan Reskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku penimbunan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar.
Pelaku inisial KN (55) merupakan warga Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan, pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait penimbunan BBM subsidi.
“Anggota menyambangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther No.Pol BG 1998 LP,” ujarnya, Jumat (15/4/2022).
Kendaraan yang digunakan ternyata telah dimodifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki dengan kapasitas 1000 liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter.
Baca juga: Kapolres Way Kanan Patroli BBM di SPBU: Pertalite dan Pertamax Masih Cukup
Baca juga: 15 Ribu Pedagang dan Nelayan di Way Kanan Terima Bantuan Uang Rp 600 Ribu
Anggota juga menemukan 29 jerigen besar berisi BBM jenis solar, masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah masing-masing berisi 10 liter serta 1 buah selang 1 ince sepanjang 1 meter.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 8.500 ribu.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp 60 miliar,” Imbuh Kasat Reskrim.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )