Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan THR ASN dan Gaji ke-13 Dibayarkan 10 Hari Sebelum Lebaran
unjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan cair paling lambat H-10 Lebaran.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan -Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan cair paling lambat 10 hari (H-10) sebelum Idul Fitri atau lebaran 2022.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN pusat, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
THR pada tahun ini termasuk 50 persen tunjangan kinerja sebagai tambahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan, pembayaan THR dan gaji ke -13 bagi ASN Pemkab Lampung Selatan akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelun lebaran
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan kurang lebih dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri," kata Thamrin, pada Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: THR PNS, Gaji Ke-13, dan Tukin Cair Tahun Ini
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan: Pengusaha Harus Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
"Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan," ujarnya.
Menurut Thamrin, saat ini pihaknya sedang menggodok surat edaran bupati terkait THR dan gaji ke-13 ini.
"Itu ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini belum. Mungkin senin besok akan kita buatkan suratnya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)