Metro
Disnakertrans Metro Dirikan Posko Pengaduan THR
Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko pengaduan THR bagi pekerja di wilayah Metro yang ingin melaporkan keluhan seputar THR.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kepala Disnakertrans Kota Metro Komaruddin mengatakan, ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan swasta.
"Pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan," tukasnya, Minggu (17/4/2022).
Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko pengaduan THR bagi pekerja di wilayah Metro yang ingin melaporkan keluhan seputar THR. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )