Metro

Disnakertrans Metro Siapkan Posko Pengaduan THR

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR 7 hari sebelum lebaran.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - THR. Disnakertrans Metro mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Disnakertrans Kota Metro Komaruddin mengatakan, ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan swasta.

"Pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan," tukasnya, Minggu (17/4/2022).

Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko pengaduan THR bagi pekerja di wilayah Metro yang ingin melaporkan keluhan seputar THR.

THR Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Baca juga: Hendak ke Polandia, 11 Calon TKI asal Lampung Telantar di Turki

Baca juga: Polres Pesawaran Amankan 2,3 Ton BBM Bersubsidi yang Diduga Ditimbun untuk Dijual Kembali

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pengusaha untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan, pembayaran THR bagi karyawan ini sesuatu dengan SE Menteri Tenaga kerja (Menaker) nomor M3/1/HK.05/IV/2022 yang diterbitkan 6 April 2022 lalu.

Dikatakannya, SE tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja taau buruh di perusahaan. Dimana mewajibkan pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Intji mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk kewajiban pembayaran THR secara online.

“Kita sedang memproses SE Menaker, nantinya akan diterbikan SE bupati Lampung Selatan,” kata dia Jumat (15/4/2022).

Dikatakan Intji, untuk pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

"Pekan depan kami pastikan sudah selesai untuk SE bupati dan langsung kami sebar (surat edaran bupati) ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Baca juga: Penyedia Jasa Rental Mobil di Bandar Lampung Optimis Pesanan Sewa Kendaraan Naik saat Mudik Lebaran

Baca juga: Komisi I Minta Tenaga Honorer di Metro Diberi THR

"Kalau pemerintah pusat buka aduan via online. Kita di daerah juga menerima aduan pekerja via sambungan telepon," katanya

Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Lalu tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

(Tribunlampung.co.id/ Indra Simanjuntak/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved