Pemilu 2024

Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua DPR Minta Pemerintah Selektif Memilih Pejabat Kepala Daerah

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pejabat Kepala Derah yang akan ditunjuk dan bertugas hingga pelaksanaan Pildaka serentak 2024.

Editor: Dedi Sutomo
YouTube/Kompas.com
Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah melalui kemendagri untuk selektif dalam memilih pejabat kepala daerah yang akan ditunjung sebelum Pilkada serentak 2024. 

Tribunlampung.co.idKetua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pejabat Kepala Derah yang akan ditunjuk dan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 haruslah memenuhi kualifikasi.

Para pejabat kepala daerah tersebut harus berintegritas dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

Untuk itulah, Puan mengingatkan pemerintah agar memilih pejabat Kepala Daerah dilakukan secara selektif.

“Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Dirinya mengingatkan, pejabat Kepala Daerah yang nantinya dipilih sudah harus menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dimpimpin.

Baca juga: PPATK Bersama Bawaslu dan KPU Bentuk Satgas Pemilu 2024

Baca juga: Kandidat Capres Pemilu 2024, Survei PWS: Ada Nama Prabowo Subianto hingga Erick Thohir

Jangan sampai, setelah menjabat barulah mempelajari lagi dari nol daerah yang dimpimpinnya.

Puan mengatakan, saat ini masyarakat sangat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19.

“Meskipun akan menjabat sementara, pejabat Kepala Daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan’all out’,” ucap Puan.

Diketahui, gelombang pertama Pejabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 orang.

Sedangkan pada 2023, ada 171 Pejabat Kepala Dearah yang akan memimpin sementara.

Puan menegaskan, Pejabat Kepala Daerah tidak boleh menjalankan tugas-tugas secara seadanya, karena merasa jabatannya hanya sementara, apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya.

“Karena, ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas Pejabat Kepala Daerah ada yang hampir separuh masa jabatan Kepala Daerahdefinitif, rakyat yang akan dirugikan,” terang mantan Menko PMK itu.

Baca juga: Menghadapi Pemilu 2024, PPP Jalin Komunikasi dengan Sejumlah Parpol untuk Opsi Koalisi

Baca juga: Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024, DKPP Siap Bersinergi dengan KPU hingga Kemendagri

Puan pun meminta pemerintah melakukan seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.

Masih ada waktu sekira satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuki pejabat Kepala Dearah gelombang pertama.

Puan berharap pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan penetapan Pejabat Kepala Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah.

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakata hendak memberikan masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” tegasnya.

Puan mengatakan, penting bagi pemerintah menetapkan Pejabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.

“Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatanya habis.”

“Jika memang di tengah jalan nantinya kinerja Pejabat Kepala Daerah ini mulai letoi, apalagi kedapatkan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” tegasnya.

Puan menambahkan, perlu partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ketat para Pejabat Kepala Daerah nantinya.

Pemerintah, lanjutnya, juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangaan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai represntasi rakyat.

“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Pejabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” kata Puan.

Mayoritas Publik Tak Tahu 272 Kepala Daerah Definitif akan Berganti

Hasil survei Litbang Kompas menunjukan mayoritas publik belum mengetahui ratusan kepala daerah yang akan kehilangan pejabat definitinya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Berdasarkan suvei Litbang Kompas pada 7-12 Maret 2022, sebanyak 66,1 persen responden tidak tahu  ada ratusan wilayah yang akan kehilangan pejabat kepala daerah definitif di tahun 2022 an 2023.

Dikutif dari Kompas.com, Senin (18/4/2022), sebanyak 272 daerah bakal kehilangan kapala daerah definitif, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota.

Ada 24 gubernur, 248 bupati dan wali kota yang akan habis maja jabatannya jelang Pemilu 2024.

“Hasil jejak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” kata peneliti Litbang Kompas, Eren Marsyukrilla.

Para kepala daerah definitif yang akan habis masa jabatannya sebelum pemilu ini akan diganti oleh pejabat kepala daerah yang ditunjuk oleh perintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil survei menunjukan, mayoritas publik tak yakin pemilihan dan penunjukan kepala daerah yang ditetapkan oleh perintah akan terbebas dari kepentingan politik.

Diduga, kata Eren, keraguan itu muncul karena sebanyak 56,5 persen responden menilai penunjukan pejabat oleh Kemendagri belumlah transparan.

“Rasa ketidakyakinan memang akan menebal ketika pengirisan pejabat kepala daerah terkesan tertutup dan berjarak dengan masyarakat,” ucapnya.

Eren menyebut penunjukan pejabat tidak bisa menjadi konsumsi elit. Sehingga, masyarakat haruslah dilibatkan dalam proses penunjukannya.

Diketahui, dalam survei Litbang Kompas melibatkan 1.002 responden di Indonesia berusia 17 tahun atau lebih.

Sampel survei ini diambil secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di masing-masing Provinsi.

Adapun tingkat kepercayaannya mencapai kurang lebih 95 persen dengan margin of error kurang lebih 3,10 persen dalam penarikan sampel sederhana.

Artiken ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved