Tanggamus
Lakukan Penipuan Gadai Sawah, Oknum PNS di Pringsewu Diamankan Polres Tanggamus
Seorang oknum PNS diamakan polisi karena melakukan penggelapan. Pelaku yang berinisial PA (54), diamakan tim Tekab 308 Polres Tanggamus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka perbuatan tersebut dipicu karena dia sering gagal melakukan investasi. Sehingga mengakibatkan utang yang menumpuk.
"Karena ikut-ikut investasi yang menjanjikan itu, ternyata malah saya juga tertipu sehingga saya banyak utang," kata PA.
Ia juga mengakui bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah milik Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu tanpa diketahui aparatur pekon. Serta tanah orang lain yang disebut milik adiknya.
"Semua sawah bukan milik saya. Saya cuma mengaku-ngaku agar korban percaya. Yang satu milik Pekon Pujodadi, saya akui milik saya. Dan sawah lainnya di Dusun Koncang, Tanjung Agung saya akui milik adik saya," kata PA.
Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta Pekon Pujodadi sebab karena kejadian tersebut banyak pihak yang dirugikan.
"Saya cuma bisa meminta maaf, baik ke korban maupun warga Pekon Pujodadi karena menggadaikan tanah milik pekon," ujar PA. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )