Tanggamus

Lakukan Penipuan Gadai Sawah, Oknum PNS di Pringsewu Diamankan Polres Tanggamus

Seorang oknum PNS diamakan polisi karena melakukan penggelapan. Pelaku yang berinisial PA (54), diamakan tim Tekab 308 Polres Tanggamus.

Editor: Dedi Sutomo
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan - Oknum PNS lakukan penipuan gadai sawah diamankan Polres Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Seorang oknum PNS diamakan polisi karena melakukan penggelapan. Pelaku yang berinisial PA (54), diamakan tim Tekab 308 Polres Tanggamus.

Penangkapan terhadap pelaku PA berdasarkan laporan korban bernama Sam’un (77), warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung pada 18 Maret 2022 lantaran dibohongi pelaku terkait penggadaian sawah.

Padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian Rp 35 juta. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, PA merupakan warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

"Berdasarkan laporan tersebut dan dikuatkan alat bukti yang cukup, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Cerita Warga Pulau Sebesi Pasca Tsunami Selat Sunda 2018, Trauma Lihat Petir dari GAK

Baca juga: Polres Tanggamus Tangkap Oknum PNS Pringsewu Tipu Gadai Sawah

Ia menjelaskan, kronologi dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu 2 Juni 2021 lalu sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban. 

Ketika itu tersangka PA menggadaikan tanah persawahan kepada korban Sam'un dengan saksi Sartono (60) yang diakui miliknya dan adiknya seharga Rp 25 juta dan Rp 20 juta. 

Sawah terletak di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dan Dusun Koncang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung. 

Namun setelah uang gadai diberikan korban, tanah tersebut ternyata bukanlah milik PA maupun adiknya, melainkan tanah pekon dan tanah milik orang lain. 

Atas peristiwa tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian materiil Rp 35 juta.

Korban juga tidak bisa menggarap lahan persawahan yang telah didapat dengan cara menggadai tersebut. 

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Hendra. 

Baca juga: Satresnarkoba Tanggamus Tangkap Sejoli Pemilik Puluhan Paket Kecil Sabu di Wonosobo Tanggamus

Baca juga: Pengendara Motor di Mesuji Meninggal karena Alami Kecelakaan di Jalintim

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi penyerahan uang serta surat tanah yang bukan milik tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman maksimal empat tahun penjara," jelas Hendra. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved