Bandar Lampung

6 Kades di Lampung Selatan Jadi Korban Penipuan, Alami Kerugian Total Rp 1,06 M

2 orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diciduk polisi lantaran melakukan aksi penipuan pada 6 kades.

Editor: Kiki Novilia
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 2 orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diciduk polisi lantaran melakukan aksi penipuan pada 6 kades. 

"Kendala karena verifikasi kasus ini memakan waktu cukup lama, ternyata masuk dalam unsur pidana umum," kata Dodon.

Amankan Dua Tersangka

Kasubdit II Harda AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolda Lampung sejak 15 April 2022.

Dodon menambahkan, dalam perkara ini total ada 3 orang tersangka. Namun tersangka berinisial C sudah meninggal dunia.

Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, mengenai dugaan keterlibatan PNS Kementerian KLHK. "Satu oknum PNS KLHK sudah kita panggil untuk mencari alat bukti sebelum ditetapkan tersangka," kata Dodon.

Dodon menyatakan, kedua tersangka yang sudah diamankan IS dan AR merupakan warga sipil biasa.

Menurutnya, aksi penipuan atau tindak pidana lain yang dilakukan IS dan AR baru kali ini. Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR bakal dikenakan pasal berlapis.

"Kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Dodon.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved