Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Banjar Kalsel
Direktur BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk korban di Banjar.
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Insiden nahas baru saja terjadi di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
Menjelang waktu berbuka puasa di Banjarmasin dan sekitarnya, sebuah Alfamart di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14 runtuh dan memakan korban (18/4).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Kondisi saat ini 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.
Baca juga: BPJamsostek dan Pemerintah Daerah Lampung Barat Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Baca juga: Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJAMSOSTEK Dapat Pengakuan Internasional
“Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini.
Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan BPJAMSOSTEK kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.
Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta.
Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta.
Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.
Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca juga: Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan Serta Manfaat JKP dan JHT
Baca juga: BPJAMSOSTEK Berikan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.