Tanggamus

Satgas Anti Begal Polres Tanggamus Amankan Komplotan Jambret Jalinbar Lampung

Tim Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo berhasil menangkap tiga pelaku jambret ponsel.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
zoom-inlihat foto Satgas Anti Begal Polres Tanggamus Amankan Komplotan Jambret Jalinbar Lampung
Dok Polres Tanggamus
Personel gabungan tangkap tiga pelaku jambret ponsel. Tim Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo berhasil menangkap tiga pelaku jambret ponsel.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo berhasil menangkap tiga pelaku jambret ponsel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. 

Para tersangka tersebut berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, AP (18) dan RJ (15) warga Kecamatan Wonosobo. 

"Pengungkapan bermula penangkapan DN di Negeri Agung, Talang Padang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo," kata Hendra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (24/4/2022).

Ia menambahkan, mereka ditangkap atas nama korbannya Rodianti (30), perempuan warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat pada 17 Maret 2022 yang menjadi korban pencurian kekerasan. 

Baca juga: Polres Lampung Utara Turunkan Tim Satgas Anti Begal Jaga Keamanan Selama Lebaran

Baca juga: Polres Mesuji Bentuk Tim Satgas Tindak untuk Pengamanan Idul Fitri

Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi seorang seorang pelaku berinisial DN, yang sedang berada di Pekon Negeri Agung, Kec. Talang Padang. 

Setelah penangkapan DN, kemudian dilakukan pengembangan. Hingga tim menangkap dua tersangka lainnya berinisial AP dan RJ saat mereka berada di rumahnya masing-masing di Kecamatan Wonosobo 

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu unit ponsel merek Xiomi  milik korban dan sepeda motor Vixion warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka melakukan kejahatannya. 

Adapun kronologis penjambretan berlangsung  pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di jalinbar ruas Way Gelang, Kota Agung Barat.

Korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor dipepet pengendara Yamaha Vixion warna hitam yang dinaiki dua pelaku dari sebelah kiri.

Dan salah satu dari pelaku langsung mengambil secara paksa ponsel yang diletakan korban di dashboard sepeda motor. 

"Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang sepeda motor milik pelaku, pada akhirnya kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor jenis Honda Vario yang diduga adalah teman pelaku," jelas Hendra. 

Baca juga: Polres Tanggamus Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Siapkan 3 Pos Mudik

Baca juga: Diskoperindag Tanggamus Bazar Minyak Goreng dan Gula di Kota Agung

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, saat melakukan aksi kejahatannya mereka berjumlah empat orang, menggunakan dua sepeda motor. 

Sedangkan peran masing-masing pelaku di antaranya DN dan seorang DPO membawa sepeda motor Vixion melakukan penjambretan. Sementara AP dan RJ membawa motor Honda Vario mengawal dari belakang. 

Dari keterangan DN bahwa dalam eksekutor dalam pejambretan tersebut rekannya berinisial YD, sementara ia bertugas membawa sepeda motor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved