Bandar Lampung

Jalanan di Kota Bandar Lampung Masih Tidak Ramah Pejalan Kaki, Banyak Trotoar Beralih Fungsi

Pejalan kaki, secara undang-undang memiliki hak untuk mendapat fasilitas pendukung untuk memudahkan mereka berpindah di ruang publik.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/soma Ferrer
Foto trotoar di kawasan Pasar Pasir Gintung yang dijadikan lahan parkir motor, Senin (25/4/2022). 

Sarana penyebrangan lain yang berupa zebra cross juga tak berbeda jauh keadaannya yang memudar karena jauh dari perawatan.

"Mulai dari trotoar yang tidak nyaman digunakan, karena beberapa dalam kondisi rusak dan terputus. Belum lagi ada beberapa trotoar yang digunakan untuk berdagang dan jadi lahan parkir, yang kadang sampai masuk ke jalan," kata Sidik, warga Kecamatan Labuhan Ratu yang juga melintas diarea perbelanjaan di Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

"Tidak hanya trotoar, JPO dan zebra cross juga tidak bisa dipakai dengan optimal," lanjut dia.

Ia pun meminta agar hak fasilitas publik itu untuk diperhatikan oleh pemerintah.

Anggit, warga lainnya yang ditemui di sekitar kawasan pusat kota juga mengatakan hal yang serupa.

Menurutnya, hal itu diperparah dengan keadaan halte-halte kecil, tempat peninggian angkutan umum yang dalam keadaan kumuh akibat coretan-coretan vandalisme.

"Yang perlu diperbaiki menurut saya juga di halte-halte, karena memang tidak nyaman kalau nunggu angkot di sana," kata dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved