Bandar Lampung

Polda Lampung Ungkap Sindikat Calo CPNS, Peserta hanya Duduk Pura-pura Kerjakan Soal

Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Polda Lampung ungkap sindikat calo CPNS, peserta hanya duduk pura-pura kerjakan soal. 

Tribunlampung.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Keempat tersangka ini menggunakan aplikasi remote access saat jadi joki atau calo CPNS.

Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dalam Konferensi Pers yang digelar Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri secara virtual pada Senin (25/4/2022).

Konferensi Pers tersebut dilakukan bersama sejumlah Polda yang berhasil ungkap kasus kecurangan atau joki dalam seleksi CPNS 2021.

Selain Polda Lampung, pengungkapan juga terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Lampung Dapat 3.198 Kuota Haji, Kemenag Ungkap Kriteria Jemaah yang Berangkat

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka Joki Tes CPNS 2021, Pelaku Menggunakan Remote Accsess

Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin membeberkan keempat tersangka tersebut yakni inisial AN (27), MR (24), MRA (26) dan IG (35).

Modus operandi mereka yakni menggunakan aplikasi remote access serta perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.

"Keempat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS, yaitu ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu," kata Ari.

Adapun peranan 4 tersangka yaitu IG menyusun duduk calon peserta tes CPNS.

Sedangkan tersangka MRA menangani remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.

Tersangka AN berperan memberikan informasi kepada para calon peserta tes CPNS.

"Untuk yang mengisi jawaban seluruh peserta tes, ini perannya tersangka MR," kata Ari.

Dengan peranan masing-masing tersangka, sehingga peserta tes hanya duduk dan menghadap komputer seolah-olah sedang menjawab soal tes yang diberikan panitia.

Menurut Ari, keempat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS.

"Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 juta per satu orang peserta CPNS," kata Ari.

Ari menyatakan di Provinsi Lampung sudah ada 58 orang CPNS didiskualifikasikarena indikasi melakukan kecurangan.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus tersebut.

"Dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan," kata Ari.

Ari menambahkan, ke empat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan Nomor 9 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Ari.

30 Orang

Satgas Anti KKN CASN Bareskrim Polri total mencokok 30 orang yang terlibat kasus kecurangan seleksi CPNS 2021.

Para tersangka yang terdiri dari 21 warga sipil dan 9 PNS itu ditangkap karena terlibat dalam kecurangan seleksi penerimaan ASN di seluruh wilayah Indonesia.

”Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Sama seperti penjelasan Pol. Ari Rachman, para pelaku ini menggunakan modus remote akses, di mana perangkat komputer para calon ASN dapat dioperasikan oleh pelaku.

"Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," jelas Gatot.

"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," tambah dia.

Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menambahkan aplikasi remote access atau remote utilities adalah perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh. Sehingga dari jarak jauh bisa menjawab.

Aplikasi itu dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan.

Kata Syamsu, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum PNS.

Aplikasi itu dipasang ke komputer peserta saat penjagaan petugas lemah.

"Jadi aplikasi tersebut dimasukkan dalam komputer peserta dua hari sebelum tes diselenggarakan, melalui petugas BKN, dan dilakukan saat penjagaan yang lemah. Makanya Kemenpan RB mencari ada beberapa titik lokasi yang memang pengamanannya lemah,” imbuh Syamsu.

Duduk Manis

Ia menuturkan bahwa peserta hanya tinggal berpura-pura mengerjakan soal.

Nantinya, para pelaku yang mengerjakan soal dari jarak jauh.

”Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan peserta ini duduk di meja nomer satu misalnya. Dia hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain," ujarnya.

Para tersangka sindikat kasus kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan CPNS 2021 ini memasang pasang tarif Rp 150 juta-Rp 600 juta untuk meloloskan peserta.

Tarif itu harus ditebus setiap peserta jika mau dibantu diloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS 2021.

Kedekatan Keluarga

Adapun cara para tersangka mencari korban yang mau memakai jasa curang seleksi CASN 2021 ini adalah berdasarkan kedekatan keluarga.

"Ada kedekatan dari keluarganya, dari keluarganya tersangka kemudian ada memang ada yang kenal gitu. Jadi mereka sindikat, dia mencari orang yang bisa dihubungi. Iya dari mulut ke mulut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.

Sementara sebanyak 359 calon ASN didiskualifikasi berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, masih ada 81 calon ASN yang belum didiskualifikasi karena masih harus berkoordinasi terlebih dulu dengan BKN.

Terhadap para pelaku yang telah diamankan, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara."UU ITE 12 tahun penjara," kata Syamsu.

(Tribunlampung.co.id/joe/tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved