Bandar Lampung

Ungkap Kasus Kecurangan Tes CPNS 2021, Polda Lampung Tetapkan Empat Orang Tersangka

Kecurangan atau joki dalam seleksi CPNS 2021 berhasil diungkap oleh Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri di sejumlah Polda jajaran.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Polda Lampung Tetapkan Empat Orang Tersangka terkait kasus kecurangan dan joki tes CPNS 2021. 

Menurut Ari, ke empat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CASN.

"Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 juta per satu orang peserta CASN," kata Ari.

Ari menyatakan, di Provinsi Lampung sudah ada 58 orang CASN didiskusikan karena indikasi melakukan kecurangan.

Ari menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus tersebut.

"Dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan," kata Ari.

Ari menambahkan, ke empat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan Nomor 9 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan KUHPidana nya ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Ari.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved