Pemilu 2024

KPU Membutuhkan Anggaran Rp 8 Triliun untuk Memulai Tahapan Awal Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah akan mulai cair pada bulan Juli mendatang.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Ilustrasi - Logo KPU - Akan memulai tahapan Pemilu 2024, KPU berharap anggaran awal KPU sudah akan dapat cair. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah akan mulai cair pada bulan Juli mendatang.

Alokasi anggaran dibutuhkan untuk memulai tahapan Pemilu 2024.

Besaran anggaran yang dibutuhkan KPU untuk tahapan awal Pemilu ini mencapai Rp 8 triliun.

Kebutuhan anggaran ini dikarenakan, KPU sudah harus melakukan hal-hal yang jadi prioritas, seperti pendaftaran partai politik dan pendaftaran peserta pemilu yang harus dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

“Untuk verifikasi parpol calon peserta pemilu, kemudian seleksi badan ad hoc, itu September sudah jalan,” ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Minta KPU Kembali Lakukan Rasionalisasi Pengajuan Anggaran

Baca juga: PPATK Bersama Bawaslu dan KPU Bentuk Satgas Pemilu 2024

KPU menyebutkan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mencapai Rp 76,6 triliun.

Namun, KPU masih melakukan pengkajian ulang akan jumlah kebutuhan anggaran, karena diminta oleh DPR untuk melakukan efisiensi.

Naikan Honor KPPS

KPU berkomitmen untuk menaikan honor Kelompok Penyelenggaran Pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu dikarenakan KPU melihat honor yang didapatkan KKPS pada pemilu 2019 lalu, tidak sebanding dengan beban kerja.

“Kita mengusulkan kenaikan honor petugas, bisa kita lihat bagaimana beban KPPS begitu tinggi,” ungkap Yulianto Sudrajat.

Pada pemilu 2019 lalu, KPPS menerima honor Rp 500 ribu. Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No S-118/MK.02/2016. Besaran honor ini terbagi atas 3 kelompok penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bawaslu Petakan Potensi Resiko Pelanggaran di Tiap Daerah Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024

Baca juga: Megawati Heran Wacana Penundaan Pemilu 2024 Tetap Bergulir Meski Presiden Jokowi Tegas Menolaknya

Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved