Pesawaran

Nelayan di Lampung Bobol Rumah Tetangga saat Ditinggal Tarawih, Uang dan Ponsel Raib

Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran menangkap satu dari empat pelaku pembobol rumah di Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran menangkap satu dari empat pelaku pembobol rumah di Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran menangkap satu dari empat pelaku pembobol rumah di Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin.

Adapun korban pencurian tak lain adalah tetangga pelaku.

Menurut Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, tersangka yang tertangkap berinisial AS alias Sampot (36), warga Desa Sanggi Kec. Padang Cermin, berprofesi nelayan.

"Tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku berada rumah. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan," kata Apri, Rabu (27/4/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Apri, perbuatan pencurian dilakukan AS bersama tiga orang pelaku lainnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Polres Pesawaran Siagakan Sniper Terlatih dan Bentuk Tim Anti Begal

Baca juga: Kapolres Pesawaran Ingatkan Calon Pemudik untuk Periksa Kondisi Kendaraan Sebelum Mudik Lebaran 2022

Mereka berinisial SN, IW, AN. Kini semuanya berstatus masuk daftar pencarian orang.

Apri mengatakan selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil tindak pidana.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya. 

Adapun barang bukti berupa empat lembar uang pecahan Rp 100.000, satu kaos warga abu-abu, satu celana jeans warga biru pudar, satu kunci gerendel jendela yang rusak. 

Apri menuturkan ungkap kasus pencurian ini semula dilaporkan korbannya Sadimin (63) warga Desa Sanggi, Kec. Padang Cermin. 

"Dari laporan korban, pencurian terjadi pada Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban," ucapnya.

"Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya salat Tarawih," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 2022, Kapolres Pesawaran Janji Akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Baca juga: 2 Warga Pesawaran Tipu 6 Kades di Lampung Selatan hingga Alami Kerugian Rp 1,06 M, Begini Modusnya

Apri menuturkan adapun modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara mencongkel jendela belakang rumah.

"Sebab kondisi kunci jendela rusak," sebutnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kata Apri, para pelaku kembali mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang korban berupa satu unit ponsel merek Xiomi, serta uang tunai sebesar Rp 20 juta.

"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20,5 juta. 

Kini akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut AS dijerat pasal 363, KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved