Mudik Lebaran 2022

Update Merak Bakauheni, Angkutan Barang Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni per Hari Ini

Mulai hari ini, angkutan barang dilarang masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan selama masa lebaran, Kamis (27/4/2022).

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ilustasi kendaraan di Pelabuhan Bakauheni. Mulai hari ini, angkutan barang dilarang masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan selama masa lebaran, Kamis (27/4/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Mulai hari ini, angkutan barang dilarang masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan selama masa lebaran, Kamis (27/4/2022).

Tepatnya pada arus mudik 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik 6 - 9 Mei 2022.

Hal itu berdasarkan SE nomor 45 tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran 2022 (1443 H).

Dilansir dari akun media sosial Instagran milik Kemenhub151. 

Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Baca juga: Diskes Lampung Selatan Sediakan Pos Kesehatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Baca juga: Pantau Mudik Lebaran di Lampung, Moeldoko Minta Arinal Djunaidi Isi Rest Area Tol dengan Produk UMKM

Termasuk pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol trans dan ruas jalan tol non nasional (jalan nasional) untuk arus mudik dan balik.

Angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.

Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Untuk ruas jalam tol masa berlaku arus mudik 28 April 2022 (00.00 wib) sampai dengan 1 Mei 2022 (12.00 wib). 

Arus balik 6 Mei 2022 (00.00 wib) sampai dengan 9 Mei 2022 (12.00 wib).

Ruas jalan non tol arus mudik 28 April 2022 (07.00 wib) sampai dengan 1 Mei 2022 (24.00 wib).

Arus balik 6 Mei 2022 (07.00 wib) sampai dengan 9 Mei 2022 (24.00 wib).

Pengecualian bagi kendaraan pengangkut Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Barang ekspor dan impor dari ap dan ke pelabuhan ekspor atau impor.

Air minum dalam kemasan, ternak, pupuk. Hantaran pos dan uang. Barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved