Kecelakaan di Tol Lampung
Kecelakaan Beruntun di Tol Lampung Tak Berdampak pada Arus Lalu Lintas
Pengelola Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya sebut kecelakaan ini tidak terlalu berdampak pada arus lalu lintas.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 07:30 WIB.
Pengelola Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya sebut kecelakaan ini tidak terlalu berdampak pada arus lalu lintas.
Pasalnya, kecelakaan ini terjadi saat momen arus mudik lebaran 2022, tepatnya 2 hari menjelang Hari Raya.
Adapun kecelakaan beruntun tersebut melibatkan empat kendaraan, yakni Bus (BG 7126 W), pickup Hilux (BH 1593 MR), minibus Fortuner (BG 4 K), dan minibus Innova (BM 9386 DF)
Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) tersebut tepatnya di KM 152+400 Jalur B, ruas Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggung - Kayu Agung (Terpeka).
Baca juga: Breaking News Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Tol Terbanggi
Kronologi insiden Lakalantas ini bermula kendaraan Bus, pickup Hilux, minibus Fortuner, dan minibus Innova melaju dari arah Palembang menuju ke arah Lampung.
Sopir bus yang diduga mengantuk kemudian menyebabkan kendaraan yang dikemudikannya oleng dan terguling di jalur lambat.
Hal ini membuat kendaraan yang berada dibelakang bus kaget dan tak sempat melakukan pengereman sehingga terlibat dalam Kecelakaan beruntun tersebut.
Sementara itu, pengelola Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya mengatakan kecelakaan ini tidak terlalu berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol.
"Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah setempat," tulis PT Hutama Karya dalam keterangan persnya, Sabtu (30/4/2022).
"Arus lalu lintas di lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 08:49 WIB," imbuhnya
Disamping itu, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
"Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima,"
"Sebaiknya tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,"pungkasnya
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )