Lebaran 2022

Lapas Perempuan Bandar Lampung Buka Penitipan Makanan untuk Napi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung memberikan remisi Idul Fitri kepada 206 narapidana. Bahkan ada dipersilakan menitip makanan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi narapidana perempuan di LP khusus perempuan Bandar Lampung. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung memberikan remisi idul Fitri kepada 206 narapidana. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung memberikan remisi Idul Fitri kepada 206 narapidana.

"Saya ucapkan selamat atas pengurangan masa pidana yang diperoleh warga binaan.

Semoga perolehan remisi ini semakin memotivasi anak-anakku untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Kalapas Perempuan Bandar Lampung Putranti Rahayu kepada Tribun Lampung, Selasa (3/5/2022) lalu.

Putranti berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi dapat berdaya guna dan memberi manfaat untuk orang-orang dan lingkungan sekitarnya.

"Ada 61 orang lagi yang tidak mendapat remisi karena masih berstatus tahanan, tergolong narapidana yang beragama non muslim, dan belum memenuhi persyaratan administratif lainnya," terangnya.

Baca juga: 4.976 Napi di Provinsi Lampung Dapat Remisi Idul Fitri 2022

Baca juga: Lebaran 2022, Kanwil Kemenkumham Lampung: 4.976 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Menurutnya, meskipun tahun ini belum diizinkan layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan, namun Lapas Perempuan Bandar Lampung tetap memfasilitasi hal lain. 

Yakni penitipan barang/makanan bagi keluarga warga binaan selama 6 hari berturut-turut.

4.976 Napi di Provinsi Lampung Dapat Remisi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung mencatat ada 4.976 narapidana dari semua lapas hingga rutan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 H.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Edi Kurniadi mengatakan, semula ada 4.938 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, kemudian ada penambahan 38 orang.

"Ada rutan dan lapas yang nambah usulan remisinya dan sudah sesuai ketentuan," kata Edi Kurniadi kepada Tribun, Selasa (3/5).

Edi mengatakan, remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan para narapidana ketika menjalani pidananya di dalam lapas atau rutan.

Baca juga: Polda Lampung Imbau Pemudik Manfaatkan Pospam

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas ke Pantai Pesawaran

Lalu pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. Dengan harapan warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Edi menambahkan, remisi ini merupakan wujud dan bukti nyata dari Kemenkumham yang memang berkomitmen untuk selalu memberikan hak bagi para WBP.

Lalu juga memberikan pelayanan terbaik melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Karena itu, diharapkan untuk menjadi renungan dan motivasi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya.

Sementara itu, sebanyak 673 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi.

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Senin (2/5). Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar.

Porman mengatakan, sejumlah warga binaan tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif ataupun subtantif untuk mendapatkan remisi.

Pasalnya, sebelum diusulkan Remisi Idul Fitri ini ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi.

"Selain berkas harus lengkap, warga binaan juga memiliki catatan berperilaku baik saat menjalani pidananya," ujar Porman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa lalu.

Porman menjelaskan, dari total 673 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat 12 narapidana masuk ke dalam kategori Remisi Khusus (RK) II. Yang artinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Oleh sebab itu ada 4 orang warga binaan langsung menjalani asimilasi rumah dan delapan orang menjalani pidana subsidair.

"Untuk empat orang yang langsung dirumahkan tersebut merupakan implementasi dari program Asimilasi Rumah dalam rangka program Covid-19," kata Porman.

Sedangkan delapan orang telah selesai menjalani masa pidana pokok namun belum dapat dibebaskan karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsidair.

Porman menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memiliki kapasitas 668 orang namun dihuni oleh 975 warga binaan yang artinya mengalami overcapacity.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan hadiah kepada warga binaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Saya berpesan agar warga binaan dapat terus berperilaku positif selama menjalani masa pidananya," kata Porman.

Belum Boleh Kunjungan Tatap Muka

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung juga memberikan remisi khusus kepada 206 narapidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah.

"Saya mengucapkan selamat atas pengurangan masa pidana yang diperoleh warga binaan. Semoga perolehan remisi ini semakin memotivasi anak-anakku untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik," kata Kalapas Perempuan Bandar Lampung Putranti Rahayu kepada Tribun, Selasa (3/5).

Putranti berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat berdaya guna dan memberi rmanfaat untuk orang-orang dan lingkungan sekitarnya.

"Ada 61 orang lagi yang tidak mendapat remisi karena masih berstatus tahanan, tergolong narapidana yang beragama nonmuslim, dan belum memenuhi persyaratan administratif lainnya," terangnya.

Menurutnya, meskipun tahun ini belum diizinkan layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan, namun Lapas Perempuan Bandar Lampung tetap memfasilitasi layanan penitipan barang/makanan bagi keluarga warga binaan selama 6 hari berturut-turut. 

Berikut ini daftar lengkap pemberian remisi

- Lapas Kelas I Bandar Lampung 894 napi.

- LPKA Bandar Lampung 75 napi.

- Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 673 napi.

- Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung 204 napi.

- Lapas Kelas II A Kotabumi 217 napi.

- Lapas Kelas II A Kalianda 427 napi.

- Lapas Kelas II A Metro 346 napi.

- Lapas Kelas II B Kota Agung 262 napi.

- Lapas Kelas II B Way Kanan 313 napi.

- Lapas Kelas II B Gunung Sugih 349 napi.

- Lapas Kelas I Bandar Lampung 416 napi.

- Rutan Kelas II B Kota Agung 98 napi.

- Rutan Kelas II B Sukadana 185 napi.

- Lapas Kelas II B Menggala 204 napi.

- Lapas Kelas II B Krui 121 napi

- Lapas Kelas II B Kotabumi 192 napi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Muhammad Joeviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved