Tanggamus
Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Rumahnya Amankan Narkotika Hingga Sajam
Residivid di Tanggamus Lampung tak dapat mengelak dari petugas Satresnarkoba sebab menemukan barang bukti narkotika.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial LM (35).
LM sendiri merupakan seorang warga Lingkungan Pantai Laut, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Pria yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama tersebut diringkus saat berada di rumahnya Lingkungan Pantai Laut, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga klip narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, ditangkapnya LM berdasar informasi dari masyarakat. Bahwa telah terjadi peredaran gelap narkoba di rumah LM.
Baca juga: Resahkan Warga, Tiga Penyalahguna Narkoba Asal Lampung Selatan Diamankan Petugas
Baca juga: Soal Postingan 3 Terduga Narkoba Dilepas, Polres Lampung Timur Buka Suara
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penggerebekan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Seperti yang telah diduga sebelumnya, informasinya terbukti benar.
Pelaku tak dapat mengelak dari petugas kepolisian sebab ditemukan pula barang bukti yang menguatkan.
"Terduga ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin, Kamis (5/5/22) pukul 14.00 WIB," ungkap Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (6/5/22).
Ia meneruskan, adapun barang bukti yang ditemukan pihaknya, yakni tiga plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu seberat 1,41 gram, dua alat hisap, sembilan sedotan plastik, tiga kaca pirek, dua handphone, dompet warna hitam, jarum pentol, dan sebilah senjata tajam (sajam) berupa pisau badik.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah LM," ujarnya.
Deddy menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan demi mengetahui asal narkotika yang dimiliki LM guna mengungkap jaringan atasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Deddy. (Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)