Lampung Selatan

Resahkan Warga, Tiga Penyalahguna Narkoba Asal Lampung Selatan Diamankan Petugas

Jajaran Mapolsek Natar berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis bukan tanamanan, pada Selasa (3/5/2022).

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Mapolsek Natar berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis bukan tanamanan, pada Selasa (3/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Mapolsek Natar berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis bukan tanamanan, pada Selasa (3/5/2022).

Ketiga pelaku yakni FF (21) warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

SY (22) Dusun III A, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

FA (23) warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga pelaku diamankan di salah satu kamar rumah milih saudara Alpin warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Kota Agung Razia Kamar Narapidana, Sebut Sudah Steril Ponsel dan Narkoba

Baca juga: Lampung Selatan Punya 4 IPWL untuk Berantas Narkoba, Gratis dan Aman

Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk, membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman.

"Ketiga pelaku yakni FF (21) SY (22) FA (23) di sebuah kamar rumah milik Alpin," kata Enrico, pada Jumat (6/5/2022)

Enrico mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah yang sering digunakan penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan informasi dari warga yang resah, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku bersama barang buktinya.

Enrico mengatakan saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar.

"Ketiga pelaku bersama barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih bekas pakai, 2 buah pipa kaca/pirek, 2 buah tutup botol plastik yang sudah dilubangi, 6 buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 2 buah gulungan kertas alumunium foil, dan 1 buah korek api gas warna merah telah kami amankan di Mapolsek Natar," ujarnya.

"Saat ini ketiga pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved