Lampung Timur

Pembagian Petikan SK P3K Tunggu SK Bupati Lampung Timur

Penetapan NIP SK P3K gelombang kedua, saat ini masih menunggu SK dari Bupati Lampung Timur. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M Ridwan, saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022). Pembagian petikan SK P3K tunggu SK Bupati Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) gelombang satu, tahun 2021 Kabupaten Lampung Timur telah ditetapkan. 

Kendati demikian, untuk penetapan NIP SK P3K gelombang kedua, saat ini masih menunggu SK dari Bupati Lampung Timur

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M Ridwan, saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022). 

Menurutnya, penetapan NIP sudah terbit di BKN pusat, namun proses tersebut masih menunggu SK dari Bupati. 

"Untuk NIP P3K Lampung Timur, sudah terbit dari BKN pusat, namun proses tersebut tinggal tunggu SK dari Bupati Lampung Timur saja,"ujarnya.

Ia juga menyebutkan, untuk pembagian petikan SK untuk P3K tahun 2021 juga masih menunggu dari Bupati. 

"Jika Bupati mengeluarkan SK penertiban petikan P3K, kami segera agendakan pembagian petikan SK tersebut," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved