Lampung Utara

Gratifikasi Bimtek Dinas PMPD, 2 Pejabat Lampung Utara Belum Penuhi Panggilan Penyidik

Dua pejabat teras Pemkab Lampung Utara ini diagendakan mendapat pemeriksaan kaitan dengan perkara gratifikasi dana bimtek di Dinas PMPD.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Gratifikasi dana bimtek di Dinas PMPD Lampung Utara. Dua pejabat belum penuhi panggilan penyidik Polres Lampung Utara, Rabu (11/5/2022). 

Pemanggilan dilakukan pada siang ini. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tersebut.

Dari kasus ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan. 

Diberitakan sebelumnya Konferensi Pers Porles Lampung Utara (Lampura) Menetapkan Dua oknum Anggota PNS PMD Menjadi Tersangka Dalam kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Bimtek Kepala Desa 232 Terpilih Tahun 2022

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail Menerangkan dalam Konferensi persnya mengamankan enam orang pelaku.

Kemudian menetapkan tiga orang tersangka. Yakni dua oknum berinisia IS Dan NG.

Kemudian MM sebagai Event Organizer (EO) diamankan di Bekasi. Sedang menuju perjalanan Ke Porles Lampung Utara.

Kemudian tiga orang lainnya diperiksa sebagai Saksi.

Polisi mengamankan sebanyak 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 36.950.000.

Kemudian  tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal  Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Lalu empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain,  satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa.

Terus satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.

"Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit Handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit Laptop merk Accer warna hitam," paparnya.

Selain barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG.

Satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, dan satu  ATM BCA  dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan penjelasan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu sampai lima tahun.  (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved