Berita Terkini Nasional

Polisi Gerebek Lokasi Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg, Empat Pelaku Tertangkap

Modus penyuntikan gas elpiji memindahkan isi tabung kemasan 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

Kompas/Mukhamad Kurniawan
Ilustrasi - Polda Metro Jaya gerebek lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kilogram. 

Akibat praktik curang ini, keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved