Berita Terkini Nasional

Polisi Gerebek Lokasi Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg, Empat Pelaku Tertangkap

Modus penyuntikan gas elpiji memindahkan isi tabung kemasan 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

Kompas/Mukhamad Kurniawan
Ilustrasi - Polda Metro Jaya gerebek lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kilogram. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Praktik kecurangan dalam penjualan gas elpiji terjadi di wilayah Kota Bekasi.

Kecurangan itu dengan melakukan penyuntikan gas elpiji tiga kilogram.

Diketahui gas elpiji dengan kemasan tiga kilogram merupakan barang subsidi pemerintah.

Perbuatan orang tidak bertanggungjawab ini diendus aparat Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Alhasil aparat Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan lokasi praktik penyuntikan gas elpiji tiga kilogram di Perumahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (10/5/2022) malam kemarin.

Baca juga: Harga Gas Elpiji 12 Kg di Bandar Lampung Tembus Rp 189 Ribu

Baca juga: Warga Beralih Pakai Elpiji 3 Kg, Pertamina Naikkan Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg

Polisi mengamankan empat orang yang dianggap paling bertanggungjawab di lokasi penggrebekkan itu.

Mereka lantas diamankan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Ya benar, tim dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Migas dan perlindungan konsumen, dan/atau Metrologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022) kemarin.

Empat pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial yakni KMB (pemilik), HS, RA (sopir), dan M (sopir). 

Modus yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas elpiji dari kemasan 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

"Modusnya ini memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Stok dan Pasokan Tetap Terjaga Meski Elpiji Nonsubsidi Naik di Bandar Lampung

Baca juga: Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Ketersediaan Stok di Pringsewu Aman

Barang bukti itu di antaranya 100 tabung kosong kemasan 3 kg, 560 tabung isi 3 kg, 30 tabung kosong 12 kg, dan 80 alat suntik. 

Selain itu, polisi juga menyita tabung gas 12 Kg yang isinya sudah dipindahkan.

"Kemudian diamankan juga 9 tabung 12 kilogram isi hasil pemindahan dari tabung gas yang subsidi tadi," tuturnya.

Akibat praktik curang ini, keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved