Pesawaran
Chats WhatsApp Ungkap Perbuatan Asusila Remaja 18 Tahun di Pesawaran, Gadis 14 Tahun Korbannya
Polres Pesawaran mengamankan pelaku kasus tindak asusila terhadap remaja di bawah umur di Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran mengamankan pelaku kasus tindak asusila terhadap remaja di bawah umur di Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AS (18).
Pelaku melakukan tindak asusila setelah membujuk rayu korbannya berinisial SU (14).
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B–774/XI/ 2021/POLDA LPG/RES PESAWARAN tanggal 8 November 2021, diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak bertemu dengan korban dan selanjutnya merayu korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Lantas kasus ini terungkap oleh ibu korban yang membaca isi percakapan WhatsApp.
"Perbuatan itu diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat WhatsApp dari ponsel korban,” kata Supriyanto, Jumat (13/5/2022).
“Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna pengusutan lebih lanjut," jelas Supriyanto mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Dikatakannya, atas laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyansori menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi.
Selanjutnya membawa korban ke RSUD Pesawaran guna dilakukan visum et repertum. Sebagai dasar bukti adanya tindakan asusila.
Setelah diketahui pelakunya dan keberadaannya maka polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor yang saat itu sedang berada di rumah dan langsung mengamankan.”
“Setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Supriyanto.
Untuk barang bukti yang diamankan satu helai celana panjang warna hitam, satu helai baju lengan pendek warna biru motif bunga, satu helai miniset warna hijau putih, satu helai celana dalam warna putih
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Asusila Anak di Lampung Selatan Dihukum Ringan, LPHPA Berang