Breaking News

Pesawaran

Chats WhatsApp Ungkap Perbuatan  Asusila Remaja 18 Tahun di Pesawaran, Gadis 14 Tahun Korbannya

Polres Pesawaran mengamankan pelaku kasus tindak asusila terhadap remaja di bawah umur di Kecamatan Way Lima, Pesawaran.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
tribun lampung / tri yulianto
Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur 

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku masih berstatus pelajar.

Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved