Bandar Lampung

Pria Usia 62 Tahun Rudapaksa Putri Kandungnya, Perbuatan Bejat Pelaku Berlangsung Selama 3 Tahun

Seorang pria di Bandar Lampung tega merudapaksa putri kandungnya sendiri. Tindakan asusila yang dilakukan pria ini sudah berlangsung selama tiga tahun

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pria usia 62 tahun rudapaksa putri kandungnya, perbuatan bejat pelaku berlangsung selama 3 tahun. 

Mengetahui anaknya jadi korban tindak asusila dalam kurun waktu 9 tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.

"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1).

Djoni menjelaskan, perbuatan asusila tersangka N pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut berlanjut hingga awal Januari 2022.

Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini dibawa ancaman tersangka.

"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberi tahu," kata Djoni.

Ancaman lainnya, pelaku akan menyebarkan video asusila yang dilakukannya terhadap korban. Ancaman itulah yang membuat korban bungkam.

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah siri dengan ibu korban 9 tahun lalu," kata Djoni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved