Bandar Lampung

Rudapaksa Putri Kandungnya, Pria Usia 62 Tahun di Bandar Lampung Diamankan oleh Polisi

Seorang pria berusia 62 tahun di Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Seorang pria 62 tahun di Bandar Lampung merudapaksa putri kandungnya. Pelaku kini diamankan oleh polisi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Seorang pria berusia 62 tahun di Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, sang pria yang berinisial SL, warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung itu tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

SL pun kini telah diamankan oleh Polisi.

Diketahui, tindakan asusila pelaku terhadap putrinya tersebut sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu.

Saat itu sang putri yang berinisial SP masih berusia 12 tahun.

Baca juga: Pria Usia 62 Tahun Rudapaksa Putri Kandungnya, Perbuatan Bejat Pelaku Berlangsung Selama 3 Tahun

Baca juga: Indekos Berubah Jadi Hiburan Malam di Lampung Tengah, Keberadaan Kafe dan Karaoke Belum Berizin

Hal tersebut terungkap setelah tersangka diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/5).

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, SL diamankan pada Rabu (11/5) kemarin.

Itu setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.

Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.

Pasalnya, lanjut Devi, tersangka melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.

Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa seprei dan pakaian.

Baca juga: Pasutri di Way Kanan Lampung Lari Ketakutan Temukan Tengkorak di Kebun Singkong 

Baca juga: Warga Way Kanan Lampung Geger Temukan Kerangka Manusia di Kebun Singkong

"Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.

Adapun perbuatan asusila itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan ataupun penyimpangan seksual.

"Pengakuannya perbuatan itu dilakukan karena khilaf. Namun tidak sampai menyebabkan korban hamil," tutur Devi.

Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.

Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.

Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan asusila tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.

Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.

Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.

"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.

Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.

Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media. 

Kasus Serupa

Kasus serupa dialami S (18), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Ia menjadi korban asusila oleh ayah tirinya sendiri, N (67), sejak sembilan tahun silam. Kini N mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi menjelaskan, perbuatan N baru terungkap setelah korban curhat ke ibunya.

Mengetahui anaknya jadi korban tindak asusila dalam kurun waktu 9 tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.

"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1).

Djoni menjelaskan, perbuatan asusila tersangka N pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut berlanjut hingga awal Januari 2022.

Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini dibawa ancaman tersangka.

"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberi tahu," kata Djoni.

Ancaman lainnya, pelaku akan menyebarkan video asusila yang dilakukannya terhadap korban. Ancaman itulah yang membuat korban bungkam.

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah siri dengan ibu korban 9 tahun lalu," kata Djoni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved