Bandar Lampung

Gadis 14 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Saat Malam Takbiran, Pelaku Diamankan Polisi

Aksi tindak asusila menima seorang remaja putri berusia 14 tahun di Bandar Lampung. Terjadi di malam takbiran

Editor: Dedi Sutomo
tribun lampung / r didik budiawan
Ilustrasi - Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Bandar Lampung mengamakan seorang pelaku tindak asusila terhadap remaja putri usia 14 tahun saat malam takbiran lalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Aksi tindak asusila menima seorang remaja putri berusia 14 tahun di Bandar Lampung.

Tragedi itu bahkan terjadi pada saat malam takbiran lebaran lalu.

Pelaku yang berinisial RF (17), kini telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (7/5/2022) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya di sekitar Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Baca juga: Polisi Sebut Bus PO Penantian Utama Masuk Jurang di Pesisir Barat Akibat Alami Rem Blong

Baca juga: Pihak Kelurahan Belum Terima Keluhan Terkait SK Wali Kota Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2022.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari pihak korban," kata Atang, Senin (16/5/2022).

Atang menjelaskan, perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban remaja putri yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan itu diduga dilakukan pada malam Takbiran atau pada tanggal 1 Mei 2022.

Saat itu pelaku awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan malam Takbiran. 

"Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya dengan modus untuk jalan jalan," kata Atang.

Namun setelah menjemput korban, pelaku malah membawa korban ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kedaton.

Setelah berada di dalam kamar penginapan tersebut, pelaku langsung  menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Baca juga: Kasus Penusukan Anggota TNI di Kafe Tokyo Space, Keluarga Minta Usut Kematian Prada AAS

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Masih Selidiki Perkara Penusukan Anggota TNI di Kafe Tokyo Space

"Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumahnya," kata Atang.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kedaton.

Atang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved