Bandar Lampung

Gadis 14 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Saat Malam Takbiran, Pelaku Diamankan Polisi

Aksi tindak asusila menima seorang remaja putri berusia 14 tahun di Bandar Lampung. Terjadi di malam takbiran

Editor: Dedi Sutomo
tribun lampung / r didik budiawan
Ilustrasi - Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Bandar Lampung mengamakan seorang pelaku tindak asusila terhadap remaja putri usia 14 tahun saat malam takbiran lalu. 

Menurut Atang, pelaku bakal di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Atang.

Diajak Jalan-jalan Remaja Putri 14 Jadi Korban Asusila

Tak hanya di Bandar Lampung, kasus asusisa terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Lampung Selatan.

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Seatan Polda Lampung, berhasil mengamankan SU (18) pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur, di rumahnya, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 wib

Kapolsek Penegahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur tersebut.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari orangtua korban, atas terjadinya tindak pidana rudapkasa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku SU terhadap putrinya SE (13)," kata Gobel, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Bus PO Penantian Utama Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Pesbar, Diduga Akibat Rem Tidak Berfungsi

Baca juga: Tingkat Penyebaran Virus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak Mencapai 100 Persen

Gobel mengatakan petistiwa berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor usai salat tarawih di Masjid Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat sampai di mess PT ASDP Bakauheni (Kampung Jering) pelaku mematikan mesin kendaraannya. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa motornya kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari motor pelaku," ujarnya.

"Kemudian dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap koban sebanyak 3 kali," katanya.

Gobel mengatakan setelah itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.

"Setelah kejadian korban lapor ke orangtuanya. Dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan. Dan kami tindaklanjuti. Kami lakukan pencarian pelaku, dan menangkap pelaku dikediamannya di Desa Hatta, Bakauheni," katanya.

Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku yang masih tercatat sebagai salah seorang pelajar disalah satu sekolah menengah bersama barang bukti berupa 1 baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 celana panjang hitam kotak-kotak,  1 celana dalam warna pink, 1 pakaian dalam warna merah dan 2 unit HP milik pelaku, sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan labih lanjut," terangnya.

"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Muhammad Joviter / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved