Lampung Timur

JPU Akan Hadirkan 5 Saksi Kasus Pengerusakan Papan Bunga oleh Ketua PPWI

Dalam sidang selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Lima saksi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ilustrasi - Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rabu (18/5/2022). JPU akan hadirkan 5 saksi kasus pengerusakan papan bunga oleh Ketua PPWI 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sidang ke tiga kasus pengerusakan papan bunga di Polres Lampung Timur oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke, berjalan dengan lancar. 

Dalam sidang selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Lima saksi.

"Sidang keempat besok di tanggal 23 Mei 2022, akan kita siapkan Lima saksi dalam perkara ini," ujar JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Riski, didampingi Kasi Intel Kejari, Iskandar. 

Ia juga menjelaskan, sempat ditundanya sidang kedua pada 26/04/2022 lalu, lantaran saksi yang akan dihadirkan belum siap.

"Kemarin waktu sidang kedua itu ditunda, karena para saksi belum ada yang siap menghadiri persidangan, makanya kita lanjutkan di sidang ketiga kemarin," paparnya. 

Baca juga: Belum Ada Laporan Ternak Terjangkit PMK di Lampung Timur

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pengerusakan Papan Bunga oleh Ketua PPWI, Pemilik: Kerugian Mencapai Rp 6 Juta

Selain itu, ia juga mengungkapkan, jika sidang ketiga kemarin, menghadirkan dua dari tiga saksi yang telah disiapkan.

"Yang hadir hanya dua saksi, yakni saksi pelapor dan pemilik papan bunga. Pemilik papan bunga ini ada dua orang, tapi satu berhalangan hadir, jadi hanya satu yang hadir," ungkapnya. 

"Nanti kita lihat saja proses persidangan sampai akhir, karena ini baru selesai di sidang ke tiga, kemarin (17/5/2022)," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved