Lampung Tengah
Tak Pulang Selama 3 Hari, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya
Seorang rejama putri yang masih berusia 14 tahun di Punggur, Lampung Tengah jadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri.
Atas laporan ayah korban, akhirnya pihak Polsek Punggur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (12/5) lalu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Remaja Putri di Bandar Lampung Jadi Korban Rudapaksa
Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton Bandar Lampung menangkap seorang tersangka rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial RF (17), ditangkap di kediamannya pada Sabtu (7/5/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menyebutkan, RF ditangkap di rumahnya di sekitar Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari pihak korban," kata Atang, Senin (16/5/2022).
Atang menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan terhadap korban remaja putri yang masih berusia 14 tahun pada 1 Mei 2022.
Kala itu, pelaku awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan malam takbiran.
"Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya dengan modus untuk jalan-jalan," kata Atang.
Namun, kenyataannya pelaku malah membawa korban ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kedaton.
Setelah berada di dalam kamar penginapan tersebut, pelaku langsung merudapaksa korban sebanyak satu kali.
"Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumahnya," kata Atang.
Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kedaton.