Lampung Tengah
Tak Pulang Selama 3 Hari, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya
Seorang rejama putri yang masih berusia 14 tahun di Punggur, Lampung Tengah jadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri.
Editor:
Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Remaja putri 14 tahun di Punggur, Lampung Tengah jadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri.
Atang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Menurut Atang, pelaku bakal di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Atang.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Muhammad Joviter)