Lampung Tengah

Tak Pulang Selama 3 Hari, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya

Seorang rejama putri yang masih berusia 14 tahun di Punggur, Lampung Tengah jadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Remaja putri 14 tahun di Punggur, Lampung Tengah jadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang rejama putri yang masih berusia 14 tahun di Punggur, Lampung Tengah jadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri.

Korban berinisial I (14), masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sedangkan pelaku berinisial M (18), merupakan pelajar sebuah SMA.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban jika tak menuruti kemauannya.

Modus pelaku menjemput korban dan mengajak korban main ke rumahnya di saat rumah pelaku dalam keadaan sepi.

Baca juga: Wanita di Pringsewu Lampung Nekat Akhiri Hidup, Suami Sebut Tak Ada Prilaku Aneh dari Sang Istri

Baca juga: Rudapaksa Bocah 14 Tahun Saat Malam Takbiran, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat asusila terhadap korban.

"Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan korban, dengan membawa korban ke rumahnya. Lalu diajak masuk ke kamarnya, dan dipaksa melayani pelaku," kata Iptu Mualimin, Kamis (19/5/2022) kemarin.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban dan meninggalkan korban jika ia melapor kepada orang lain dan orangtuanya.

"Karena ketakutan, korban akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan perbuatan itu sudah dilakukan M kepada I sebanyak enam kali. Terakhir kali dilakukan pada Januari lalu," bebernya.

Perbuatan itu terungkap karena kecurigaan ayah korban. Ayah korban curiga dengan anaknya yang meninggalkan rumah tanpa memberi kabar.

Menurut ayah korban, anaknya tersebut meninggalkan rumah selama tiga hari, dan tidak diketahui keberadaannya.

"Saya cari, tenyata anak saya ada di rumah kawannya, lalu saya ajak pulang ke rumah dan saya tanya kenapa dia pergi dari rumah," jelas sang ayah.

Baca juga: Siswi SMP Ungkap Perbuatan Asusila Pacar ke Ayah, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Baca juga: Pemuda Palas Lamsel Diciduk Polisi Setelah Lakukan Perbuatan Asusila pada Anak di Bawah Umur

Setelah ditanya sang ayah, korban akhirnya mengatakan bahwa dirinya takut dan telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku M.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku berulang kali. Pertama tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri, Oktober 2021 lalu.

Mendengar keterangan anaknya, ayah korban lantas melaporkan perbuatan M ke Polsek Punggur.

Atas laporan ayah korban, akhirnya pihak Polsek Punggur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (12/5) lalu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti  telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Remaja Putri di Bandar Lampung Jadi Korban Rudapaksa

Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton Bandar Lampung menangkap seorang tersangka rudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RF (17), ditangkap di kediamannya pada Sabtu (7/5/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menyebutkan, RF ditangkap di rumahnya di sekitar Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari pihak korban," kata Atang, Senin (16/5/2022).

Atang menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan terhadap korban remaja putri yang masih berusia 14 tahun pada 1 Mei 2022.

Kala itu, pelaku awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan malam takbiran. 

"Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya dengan modus untuk jalan-jalan," kata Atang.

Namun, kenyataannya pelaku malah membawa korban ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kedaton.

Setelah berada di dalam kamar penginapan tersebut, pelaku langsung merudapaksa korban sebanyak satu kali.

"Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumahnya," kata Atang.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kedaton.

Atang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Menurut Atang, pelaku bakal di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Atang.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved