Pringsewu

Gelapkan Mobil Hingga Uang Ratusan Juta, Polisi Tangkap Dua Warga Pringsewu Lampung

Kedua warga Pringsewu Lampung ditangkap polisi karena tersandung dalam perkara penggelapan yang berbeda. Mulai dari penggelapan mobil hingga uang.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Dua warga Pringsewu diringkus jajaran Polres Pringsewu Polda Lampung karena melakukan penggelapan mobil hingga uang ratusan juta. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Dua warga Kabupaten Pringsewu Lampung terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan penggelapan.

Keduanya tersandung dalam perkara penggelapan yang berbeda.

Yaitu WD (22) warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu sebagai karyawan perusahaan es krim, melakukan penggelapan uang milik perusahaan hingga ratusan juta.

Kemudian, SN (47) warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu tertangkap polisi karena melakukan penggelapan mobil rental.

SN diringkus aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu Polda Lampung saat sedang beristirahat di Islamic Center Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (28/4/2022) sekira pukul 6.00 WIB.

Baca juga: Korban Tangkap Pelaku Penggelapan, Motor Sudah Dibawa Kabur Selama 3 Bulan

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Palsukan Identitas Diri Demi Meyakini Korbannya

Sedangkan WD dijemput petugas Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung di rumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar menungkapkan, tersangka WD (22) yang menjabat sebagai kasir  dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja.

Perusahaan itu bergerak di bidang penjualan es krim yakni CV Multi Rasa Prima di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu.

Perusahaan melaporkannya dengan surat laporan bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.

Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya menemukan beberapa alat bukti kuat. Baru kemudian melakukan penangkapan.

"Tersangka WD diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu (18/5) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Tindakan pelaku WD ini mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Desakan Biaya Sekolah Anak Dorong Buruh Karet Mesuji Lampung Lakukan Penggelapan

Baca juga: Tekab 308 Polres Tubaba Lampung Gulung Komplotan Penipuan dan Penggelapan

Mayer menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka,  sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim untuk kurun waktu 7-12 Maret 2022.

"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp. 255.788.500," terang Mayer.

Pengakuan WD kepada penyidik, uang perusahaan berjumlah ratusan juta tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk bermain judi online.

Kini tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," terang Mayer.

Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Sebelumnya, Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan  penggelapan kendaraan.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pelaku  berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Dua Prayugo, pada Kamis (28/4) sekira pukul 6.00 WIB.

Baca juga: Mobil Pajero Sport Hasil Penggelapan Dijual Pelaku ke Sumsel Seharga Rp 145 Juta

Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor di Pringsewu Tak Sadar Jual Motor Curian kepada Korban Secara COD

"Pelaku diringkus polisi saat sedang beristirahat di area Islamic Centre Kabupaten Pesawaran," jelas Poltak.

Ia menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV bernomor polisi BE 1841 UA berikut STNK.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Sutarman (48) warga Pekon Banyumas. Korban melapor  terkait tindak penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh SN pada 20 April lalu.

"Modus pelaku, melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 April. Namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban," ujar Poltak.

Ia menambahkan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp 60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.

Pelaku SN berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya. Pelaku saat itu sedang beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran.

"Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari pring petuk (benda antik). Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," ujar Poltak. 

Poltak menambahkan atas perbuatanya itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. SN pun harus merasakan pengabnya ruang sel tahanan.

"Dalam proses penyidikan pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUH. pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tandas Poltak.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved