Pringsewu
Tilep Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kasir Perusahaan Es Krim di Pringsewu Diamankan Polisi
Gelapkan uang hasil penjualan, seorang karyawan perusahaan es krim di Pringsewu diamankan polisi.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pelaku tersebut berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Pringsewu.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Dua Prayugo, pada Kamis (28/4) sekira pukul 6.00 WIB.
"Pelaku diringkus polisi saat sedang beristirahat di area Islamic Centre Kabupaten Pesawaran," jelas Poltak.
Ia menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV bernomor polisi BE 1841 UA berikut STNK.
Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh korban, Sutarman (48) warga Pekon Banyumas, mengenai tindak penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh SN pada 20 April lalu.
"Modus pelaku, melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 April. Namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban," ujar Poltak.
Ia menambahkan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp 60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.
Lanjutnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat sedang beristirahat di area Islamic Center Mabupaten Pesawaran.
"Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari pring petuk (benda antik). Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," ujar Poltak.
Poltal menambahkan atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUH. pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tandas Poltak. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)