Bandar Lampung
Tahapan PPDB 2022 SMP di Bandar Lampung
Kasi Kelembagaan Disdikbud Bandar Lampung Mulyadi mengatakan, mekanisme PPDB dilakukan secara online atau daring dan juga offline.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung masih menunggu peraturan wali kota terkait jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Mulai jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Kami masih menunggu, sampai hari ini belum turun. Kalau terkait tahapan PPDB sebenarnya masih sama dengan tahun kemarin," jelas Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung Harsono melalui sambungan telepon, Minggu (22/5/2022).
Kasi Kelembagaan Disdikbud Bandar Lampung Mulyadi menambahkan, mekanisme PPDB dilakukan secara online atau daring dan juga offline sama seperti tahun lalu.
"Kita ada online dan offline karena tidak semua siswa memiliki fasilitas untuk melakukan pendaftaran online. Walaupun offline nanti akan dibantu sekolah, sekolah yang menginput," kata Mulyadi.
Baca juga: Pesta Sabu, 4 Pemuda di Bandar Lampung Digerebek Polisi
Baca juga: Sapi di Bandar Lampung Dipastikan Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
Saat ini Disdikbud Bandar Lampung baru mengeluarkan pengumuman terkait PPDB termasuk syarat-syaratnya.
Pembukaan pendaftarannya mulai akhir Juni hingga awal Juli mendatang.
"Di pemberitahuan atau pengumuman terkait PPDB sudah termasuk syarat dan jalur pendaftarannya.
Pendaftaran di akhir Juni sampai awal Juli. Untuk waktu pelaksanaan ada petunjuk teknisnya lebih lanjut," jelasnya lebih lanjut.
Jalur pendaftaran PPDB tahun 2022/2023 juga sama seperti sebelumnya.
"Untuk angka ril siswa yang ditampung nanti kita lihat dari berapa siswa yang lulus tahun ini, itu patokannya," imbuhnya.
Berdasarkan flyer terkait pengumuman PPDB UPT SMP Negeri Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023, tertulis ada 5 jalur pendaftaran.
Yaitu jalur zonasi keluarga belum mampu (biling)/ afirmasi, jalur prestasi, jalur anak GTK, jalur zonasi reguler, dan jalur perpindahan orangtua.
Waktu pendaftaran untuk jalur zonasi keluarga belum mampu (biling)/afirmasi, prestasi, dan anak kandung GTK pada 4-6 Juli 2022 serta jalur zonasi reguler dan perpindahan orang tua 11-13 Juli 2022.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )