Bandar Lampung
Polsek Sukarame Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Pelajar SMK di Bandar Lampung
(Polsek) Sukarame menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan pelajar SMK mengalami luka sabetan senjata tajam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan pelajar SMK mengalami luka sabetan senjata tajam.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyatakan, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka merupakan pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung berinisial SS (17), AN (17) dan MR (18).
"Hasil penyidikan dari kasus penyerangan siswa SMK BLK, akhirnya ditetapkan 3 tersangka nya," kata Warsito, Senin (23/5/2022).
Warsito menjelaskan, penyidikan yang dilakukan pihaknya dengan mendalami keterangan saksi 32 orang pelajar.
Baca juga: Desertasi Gugatan Sederhana Ketua PN Pekalongan Salman Bantu Hak Hukum Pelaku UMKM
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Penganiayaan Pelajar di Bandar Lampung
Dari total pelajar yang diperiksa, akhirnya mengerucut menjadi 3 tersangka.
"Untuk pelajar lainnya kan sudah kita pulangkan Minggu kemarin," kata Warsito.
Sementara 3 tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Sukarame.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar hukum.
"Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya kami menyimpulkan 3 pelajar ini sebagai tersangka," kata Warsito.
Warsito menjelaskan, 3 tersangka merupakan pelaku utama atas penganiayaan siswa SMK BLK.
Diketahui korban berinisial Y mengalami luka sabetan senjata tajam, di bagian lengan sebelah kanan.
"Masing masing pelaku ini yang melakukan pembacokan dan pemukulan ke tubuh korban," kata Warsito.
Sedangkan untuk motif penyerangan terungkap akibat saling ejek di media sosial.
Saling ejek tersebut, lanjut Warsito memicu para pelaku untuk mendatangi dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap korban nya.
"Korban sempat mendapatkan perawatan medis. Informasinya korban sampai saat ini masih rawat di rumah sakit," kata Warsito.
Warsito memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, meskipun ketiganya berstatus masih dibawa umur.
"Kami minta pihak sekolah dan orang tua dapat memberikan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Warsito.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)