Lampung Timur

Terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur Akan Siapkan SE Bupati

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/yogi wahyudi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur, Amriadi, saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022). Terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur Akan Siapkan SE Bupati 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Pencatatan Nama Identitas Warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP yang wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat. 

Menyikapi peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan segera menyiapkan Surat Edaran 
Bupati.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur, Amriadi, saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

"Permendagri tersebut, otomatis berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Lampung Timur, sekarang kami msh menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Timur," ujar Amriadi.

Menurutnya, SE tersebut ditujukan untuk media sosialisasi ke Forkopimda Lampung Timur.

"SE itu guna media sosialisasi ke Forkopimda, DPRD Kabupaten, Kepala OPD, Camat, Kades, Ormas dan lainnya," ungkapnya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya sudah menerapkan aturan tersebut.

"Sekarang juga sudah mulai kita terapkan, sembari menunggu SE yang akan dikeluarkan," paparnya.

"Tapi penerapannya kita mengacu pada mulai berlakunya Permendagri No 73 tahun 2022," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved