Berita Terkini Artis

Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Sebut Riri Giring Opini

Meskipun merasa diserang psikirnya, pemeran Keluarga Cemara ini tak gentar untuk mengusut kasus mafia tanah sampai tuntas.

Penulis: Reni Ravita | Editor: taryono
Instagram @nirinazubir_
Ilustrasi Nirina Zubir hadipi sidang kasus mafia tanah. 

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang atas pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga aktris Nirina Zubir yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Padahal sebelumnya, kakak Nirina, Fadhlan Karim menyebut Riri telah bekerja sebagai ART ibunya sejak 2009.

"Enggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana," ungkap Riri Khasmita dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Dalam kesaksiannya itu, istri Edrianto ini juga menuturkan tak pernah mendapatkan gaji dari ibunda Nirina.

Akan tetapi, ia mengaku diberikan kepercayaan untuk mengurus kos-kosan yang letaknya tidak jauh dari rumah mendiang.

"Saya tidak bekerja di sana Yang Mulia," tegas Riri Khasmita lagi.

Meskipun mengurus dan bertempat tinggal di sana, Riri menambahkan dirinya tetap membayar kos-kosan kepada Cut Indria Marzuki setiap bulannya.

"Membayar, saya membayar setiap bulan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Riri Khasmita dilaporkan ke polisi oleh Nirina Zubir atas kasus dugaan mafia tanah dan mengaku telah dirugikan hingga Rp17 miliar.

Pasalnya, Riri diduga telah menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina.

Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset pun timbul. Ia lantas menceritakannya tujuan itu kepada suaminya, Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved