Lampung Selatan

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 643 Ekor Burung yang Hendak Dikirim ke Banten

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni kembali mengagalkan penyelundupan 643 jenis ekor burung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lamsel.

Dokumentasi KSKP Bakauheni
KSKP Bakauheni kembali mengagalkan penyelundupan 643 jenis ekor burung di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.30 wib. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali mengagalkan penyelundupan 643 jenis ekor burung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.30 wib.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A - /V/ 2022/SPK/Res Lamsel/ /KSKP Bakauheni, hari Selasa tanggal 24 Mei 2022.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan peristiwa tersebut.

"Pada Selasa (24/5/2022) sekira jam 22.30 wib saat melakukan kegiatan pemeriksaan rurin di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni. Telah diamankan 1 unit mobil tronton berwarna putih dengan nomor polisi B 9694 WV yang dikendarai oleh Parmin. Dan 1 unit mobil tronton warna merah dengan nomor polisi B 9425 WS yang dikendarai oleh Saipul Bahri," kata Ridho, Rabu (25/5/2022)

"Saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit mobil tronton milik PT. Anugerah Sentosa, ternyata kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 643 jenis ekor burung. Yang dikemas dalam dalam 5 buah buah kardus besar warna coklat, 5 kardus kecil warna coklat dan 8 buah keranjang warna putih," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lampung Selatan Diciduk Beserta Barang Bukti di Rumahnya

Baca juga: KSKP Bakauheni Lampung Amankan 1.195 Ekor Burung, dari Medan Tujuan Jakarta Timur

Ridho mengatakan menurut keterangan sopir ratusan burung milik seseorang  bernama Andre tersebut diangkut dari Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang dan akan di kirimkan ke orang bernama TIO di Dareh Bitung Kecamatan Cikupa, Tangerang Banten.

"Menurut keterangan sang sopir burung-burung tersbut dibawa dari Palembang dan akan diantarkan ke Cikupa, Tangerang Banten. Dengan biaya antar sebesar Rp.1.400.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp. 400.000. Yang rencanaya kekurangan dari biaya tersebut akan dibayarkan oleh Tio setelah barang sampai ditujuan," katanya

Ridho mengatakan Sopir dan barang bukti sudah diamankan dikantor KSKP Bakauheni guna diproses penyelidikan lebih lanjut.

Ridho menambahkan pasal yang disangkakan yakni pasal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) serta Pasal karantina hewan dan tumbuhan

"Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkasnya.

Perlu diketahui barang bukti yang diamankan 160 ekor burung Jalak Kebo, 140 ekor Burung Terocok, 6 ekor Burung Cucak Mini Ijo, 6 ekor Burung Serindit, 100 ekor Burung Prenjak, 8 ekor Burung Air Mancur, 7 ekor Burung Poksai Mandarin.

30 ekor Burung Pleci, 13 (tiga belas) ekor Burung Siri-siri, 80 ekor Burung Pentet, 77 ekor Burung Konin, 6 ekor Burung Kinoi, 10 ekor Burung Cucak Ranting.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved